Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

    Di daerah dibentuknya DPRD sebagai badan Lembaga Daerah dan Pemerintahan Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah daerah terdiri atas Kepala Daerah berserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagailembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.
    Pasal 40 UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara itu pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki funsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

    DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkependudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kependudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
    Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan, bahwa "pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untk memilih anggota DPR dan DPD

Oleh ARYANANDO

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar